MAKALAH ETIKA PROFESI DAN TEKNOLOGI
“INTELLECTUAL PROPERTY”
Kelompok 5 :
1. 13180829 - Anri modana hutajulu
2. 13192020 - Muhammad andrew P
3. 13180906 - Sindy ester Pratama
4. 13180736 - Hidayatul hasanah
5. 13180842 - Apriyan Sulistiawan
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat
Allah SWT atas berkat dan inayah-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas UAS mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi program studi Sistem
Informasi fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
Dalam menyelesaikan tugas ini, penulis
telah banyak pengarahan, petunjuk dan saran, serta fasilitas yang membantu
hingga akhir dari penulisan laporan ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1. Rektor
Universitas Bina Sarana Informatika.
2. Dekan
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.
3. Ketua
Jurusan Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika.
4. Ibu
Eka Fitriani, M.Kom selaku dosen mata kuliah Etika dan Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi semua pihak yang membantu, meskipun masih banyak
kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis
harapkan.
Jakarta,
Desember 2020
Penulis
i
DAFTAR ISI
COVER ....................................................................................................................................................
2.2. Offence Against Intelectual Property…………………………………………………….4
ii
BAB 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan setiap orang terhadap
teknologi Jaringan Komputer kian hari semakin meningkat. Selain digunakan
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi
kita menjadi semakin dan pesatnya perkembangan Jaringan Komputer telah menembus
berbagai batas negara. Melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia juga bisa
dipantau selama 24 jam. Dunia maya atau biasa juga disebut cyberspace, apapun
dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Dunia maya ini jg memiliki sisi positif
yang tentunya menambah kecenderungan terhadap perkembangan teknologi dunia maya
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Adapula sisi negatif disamping sisi
positif penggunaan cyberspace itu adalah maraknya tindakan asusila melalui
dunia maya juga semakin banyaknya konten konten dewasa yang tidak pantas untuk
disebarluaskan secara bebas mengingat banyaknya pengguna internet yang masih
dibawah usia.
Perkembangan teknologi Internet menyebabkan banyak munculnya
kejahatan kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau bisa juga disebut
kejahatan dunia maya yang biasa terjadi melalui jaringan Internet. Munculnya
banyak kasus cybercrime di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking
dibeberapa situs, penyadapan tentang data orang lain misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Dalam kejahatan komputer memungkinkan adanya delik
formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya
Cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan melalui teknologi komputer
khususnya jaringan internet dan intranet. Oleh karena itu dengan adanya
tindakan kejahatan di dunia maya maka di indonesia telah dibuat undang-undang
IT yang lebih sering dikrnal dengan Cyberlaw. Agar para pengguna internet di dunia
maya tidak meyalahgunakan kebebasan yang ada di dunia maya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui bagaimana Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia.
2. Untuk
menambah ilmu pengetahuan tentang Cybercrime dan cyberlaw khususnya pada
kejahatan Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informasi dan Komunikasi
pada semester V(lima) ini.
1.3 Ruang Lingkup
Dalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada
pembahasan Offence Against Intelectual Property. Dari beberapa jenis cybercrime
yang ada penulis memutuskan untuk mengambil bahasan tentang Pelanggaran
Terhadap Kekayaan Intelektual atau Offense Against Intelectual Property.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Konsep Dasar EPTIK
1. Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk
tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
sendiri mempunyai arti yaitu: tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Secara umumnya etika dapat diartikan sebagai ilmu yang membahas perbuatan baik
dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia.
Sementara menurut Brooks (2007) “etika adalah cabang dari
filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar
atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan
untuk menghindari permasalahan-permasalahan di dunia nyata”.
Arsana (2016) dalam Kumorotomo (2015:7) “Etika merujuk pada
dua hal yaitu : (a) etika berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari nilai
nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika
merupakan salah satu cabaf filsafat; (b) etika merupakan pokok permasalahan
dalam disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup dan hukum-hukum yang
mengaur tingkah laku manusia.” Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens
2000), mempunyai arti :
· Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak).
·
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
· Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2. Pengertian Etika Profesi
Pengertian etika profesi secara umum adalah etika profesi
dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati
demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan
berdasarkan skill atau keterampilan khusus.Atau bisa juga dikatakan sebagai
konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup
kerja tertentu, contohnya : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science, medis atau dokter, dan sebagainya.
2.2 Offence Against Intelectual Property
Sebelum penulis membahas mengenai apa itu Offense Against
Intelectual Property penulis terlebih dahulu akan menjelaskan tentang apa itu
Cybercrime dan Cyberlaw.
1.
Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada istilah
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat atau sasaran
tindakan kejahatan.Cybercrime juga dapat dikatakan sebagai tindak kejahatan
dimana dalam hal ini penggunaan kmputer secara ilegal. Beberapa kejahatan yang
bisa dimasukan kedalam kategori cybercrime adalah :
a.
Penipuan lelang secara online
b.
Penipuan cek
c.
Penipuan kartu kredit (carding)
d.
Confidence Fraud
e.
Penipuan identitas
f.
Pornografi
g.
Pedhophillia
2.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya.Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Ruang lingkup
cyberlaw berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari :
a. E-Commerse
b.
Tradmark/Domain Names
c. Privacy
and Scurity on the Internet
d.
Copyright
e.
Defamation
f.
Content Regulations
g. Disptle
Settlement, Dan lain-lain.
3. Offense
Against Intelectual Property
Offense Against Intelectual Propertyatau dalam bahasa
Indonesia disebut Pelanggaran Terhadap Kekayaan Intelektual adalah suatu bentuk
pelanggaran atas hak cipta dari seseorang atau suatu badan perusahaan, namun
jenis kejahatan ini bisa juga melalui penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Hak atas kekayaan intelektual ini termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
A.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
a. Paten
b. Merk
c.
Varietas tanaman
d. Rahasia
Dagang
e. Desain
Industry
f.
Desain tata letak sirkuit terpadu
B.
Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
a. Hak
Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi tertentu. Dalam
undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku( pasal 1 butir 1).
b. Hak
Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
c. Desain
Industri
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu barang
komoditas, atau kerajinan tangan.
d. Hak
Merek
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C.
Perlindungan Hak Cipta
Sanksi pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru
terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan
pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan
berdasarkan undang – undang no 19 tahun 2002.
-
Pasal 72(2) barang siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta
atau hak terkait sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000
-
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial
suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda Rp. 500.000.000
-
Dalam pasal (2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak
cipta atas karyanya senematografi dan program computer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Studi Kasus
1. SHARP
Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak
Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika
Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern
District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut
menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid
crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh
Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh
Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul
LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya,
SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP
dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki
adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah
Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689,
yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan
industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi
liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi
LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan
penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai
memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di
Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan
semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan
akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di
Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya
penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya
untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai
kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun
sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi.
Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk
melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang
Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
· USP
4.649.383 : Driving method untuk
meningkatkan rasio kontras LCD
· USP
5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah
kerusakan akibat listrik statis pada LCD
· USP
6.052.162 : Formasi elektroda untuk
meningkatkan mutu display LCD
· USP
7.027.024 : Driving device untuk
meningkatkan mutu display LCD
· USP
7.057.689 : LCD yang memiliki film
optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan
perbedaan fase.
2.
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut.
3. Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
4. Kasus
lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997:142).
5. Apple
sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang
terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple
adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas
Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya
membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3.2 Solusi Pemecahan Masalah
1.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang
dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plain text diubah menjadi chiper
text). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan
password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan
membuat orang tidak bisa menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW
dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2.
Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses
dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan
perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi
yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja
dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan hukum Mayantara.
4.
Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual
Property.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas penulis dapat menarik
kesimpulan jika pembajakan software (software piracy) merupakan tindakan yang
melanggar hukum terutama UU HKI dan tidak etis dilakukan karena mengakibatkan
kerugian yang besar bagi pengusaha software dan bertindak untuk kepentingan
pribadi.
4.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan :
1. Mempatenkan
hukum-hukum yang berlaku untuk pelanggaran HAKI.
2. Menerapkan
hukumnya sesuai yang berlaku.
3. Memberikan efek
jera bagi oknum oknum dari tindak kejahatan HAKI.
DAFTAR PUSTAKA
Arsana, I Putu Jati. 2016. Etika Profesi Insinyur.
Yogyakarta. Deepublish.
Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik Suatu
Pengantar. Jakarta. Erlangga.
Slide BSI Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Komentar
Posting Komentar